Pages

DAK Untuk Pendidikan Bojonegoro Yang Lebih Baik

Rabu, 02 Agustus 2017


Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus  yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Alokasi DAK dilaksanakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sejak adanya Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. 
Nah, salah satu kabupaten yang menerapkan DAK yaitu Bojonegoro. Dimana beberapa terakhir tahun ini dana tersebut sudah diberikan kepada siswa-siswi tingkat SMA/SMK/MA yang mempunyai KK Bojonegoro dan terdaftar sebagai penerima DAK.
Untuk pencairan tahun 2017 ini ada yang berubah dari tahun sebelumnya yaitu pada saat tahun 2016 semua siswa mendapat Rp2.000.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Yang pertama yaitu sebesar Rp.1.000.000 diambil oleh siswa di desa/kelurahan masing-masing dan tahap kedua dicairkan oleh sekolah untuk biaya sekolah dengan sisa minimal Rp50.000 di rekening BPR. Tahun 2017 ini pencairan DAK harus melalui rekomendasi dari sekolah. Setelah mendapat surat rekomendasi kita baru bisa mengambil uangnya ke  Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Tahun 2017 ini setiap siswa mendapat DAK yang berbeda-beda. Hal ini karena sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6 yaitu:
1. Rp2.100.000 setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Rp1.050.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH) 
3. Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 
4. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
5. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. 
6. Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
7. Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan 
8. Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
DAK ini diharapkan bisa membantu biaya pendidikan siswa di Bojonegoro untuk bisa tetap melanjutkan pendidikan sehingga menjadi generasi yang cerdas. Uang yang didapatkan bisa digunakan untuk membayar spp, membeli keperluan sekolah seperti buku, tas, sepatu, alat tulis, dll. Dana ini juga untuk mendukung Gerakan Ayo Sekolah (GAS) Kabupaten Bojonegoro sekaligus siswa diajarkan untuk menabung. Namun, pada kenyataannya banyak yang salah menggunakan dana tersebut. Misalnya digunakan untuk membeli hp dan digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Semoga kejadian tersebut dapat diminimalisir sehingga dapat digunakan untuk semestinya.
Sekian yang dapat saya bagikan, jika ada kesalahan mohon dimaafkaan:)) Terimakasih^-^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS